Ahmad Fauzi
Rabu, 16 Juni 2010
Tanggapan terhadap Skripsi yang berjudul studi kelayakan instalasi penerangan rumah Diatas umur 10 tahun di desa pandean Kecamatan rembang kabupaten r
pedesaan. Dalam kehidupan rumah tangga yang sudah terjangkau oleh jaringan listrik, tenaga listrik ini sudah mulai dirasakan sebagai salah satu kebutuhan pokok disamping kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dimana instalasi penerangan ini tidak hanya untuk penerangan (lampu) saja, tetapi juga untuk keperluan peralatan listrik rumah tangga lainnya seperti setrika listrik, kompor listrik, radio, televisi dan lainnya. Upaya Pemasangan suatu instalasi listrik terikat pada peraturan yang berlaku. Adapun peraturan instalasi listrik yang berlaku di Indonesia adalah PUIL 2010 dan peraturan lain yang mendukung. Pengawasan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dipegang oleh PT. PLN (persero) sebagai pemberi ijin dan pengontrol pemasangan instalasi. Dipersyaratkan hanya instalatur yang memegang ijin PLN saja yang diperkenankan untuk memasang instalasi rumah pelanggan. Instalatur juga harus melakukan uji coba keseluruhan instalasi sebelum pelanggan diberi sambungan
listrik oleh PT. PLN (Persero) Dengan demikian diharapkan setelah instalasi diserahkan kepada pelanggan, instalasi tersebut benar-benar dapat dijamin kelayakannya sehingga aman bagi manusia, gedung beserta isinya. Pada instalasi yang lebih dari 10 tahun, tahanan isolasinya akan mengalami kekerasan. Kerasnya isolasi tersebut mengakibatkan, fungsinya berubah menjadi penghantar. Hal ini disebabkan terkena panas dari aliran arus listrik, oleh sebab itulah harus dilakukan pengukuran, untuk mengetehui sejauh mana kelayakan tahanan isolasinya.
Untuk tahanan pembumian yang terpasang didalam tanah, jika pemakaian lebih dari 10 tahun, menyebabkan timbul karat pada batang besinya. Karat tersebut menghambat aliran listrik yang akan disalurkan ke tanah. Permasalahan seperti ini sangat tidak diperhatikan, sehingga dapat menyebabkan terhambatnya aliran arus listrik yang akan di bumikan. Sedangkan penambahan beban titik nyala yang dilakukan komsumen, biasanya pemasangan kawat penghantar tidak memenuhi standart Peraturan Umum Instalasi Penerangan. Misal penggunaan kawat penghantar, yang besar penampangnya kurang dari 1,5 mm2. Permasalahan ini akan mengakibatkan cepat panas pada penghantar isolasinya. Hal tersebut harus dihindari untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran akibat hubung singkat.
Alasan pentingnya teknisi listrik melakukan studi kelayakan terhadap alat-alat listrik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 860), studi adalah penelitian ilmiah; kajian. Sedangkan Kelayakan berasal dari kata dasar layak memperoleh konfiks ke-an. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 504), layak berarti patut; pantas. Kelayakan yang dimaksudkan disini adalah patut atau pantas sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Umum Instalasi Listrik 2010. Adapun kriteria kelayakan tersebut meliputi: tahanan isolasi, tahanan pentanahan, penampang penghantar pada penambahan beban titik nyala dan pengaman instalasi ditinjau dari
kondisi fisiknya.
Mengutip Peraturan Umum Instalasi Listrik 2010 (PUIL, 2010:) dapat didefinisikan sebagai susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan yang lain, serta memiliki ciri terkoordinasi, untuk memenuhi satu atau sejumlah tujuan tertentu. Penerangan rumah adalah penerangan listrik yang dimaksud untuk memberikan penerangan (lampu) dan sumber tenaga listrik untuk keperluan alat-alat rumah tangga. Berkaitan dengan penelitian ini yang dimaksud dengan instalasi penerangan rumah adalah susunan perlengkapan listrik yang berkaitan satu dengan lainnya, sertamemiliki ciri terkoordinasi, dan bertujuan untuk memberikan penerangan (lampu) dan sumber tenaga listrik untuk keperluan alat-alat rumah tangga. Pemasangan instalasi listrik adalah hal yang mengatur atau menyusun peralatan listrik yang bertalian antara satu dengan yang lain serta memiliki satu atau sejumlah tujuan tertentu. Sejalan dengan pengertian-pengertian tersebut, maka maksud dari penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang kelayakan pemakaian suatu susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan lainnya, serta memiliki ciri terkoordinasi, dan bertujuan untuk memberikan penerangan (lampu) serta sumber tenaga listrik untuk keperluan alat-alat rumah tangga setelah sepuluh tahun di desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sesuai dengan standart Peraturan Umum Instalasi Listrik dan peraturan lain yang mendukung.
Menurut rida Ismu, A. (1979: 22), instalasi penerangan adalah instalasi listrik yang memberikan tenaga listrik untuk keperluan penerangan (lampu) dan alat-alat rumah tangga. Menurut PUIL 2010 instalasi rumah / domestik adalah instalasi listrik dengan tegangan ke bumi 300 Volt untuk rumah tinggal, toko, ruang
kantor, hotel dan sebagainya serta digunakan untuk penerangan dan keperluan rumah tangga. Alat-alat rumah tangga yang dimaksud adalah peralatan atau perabot rumah tangga yang bekerjanya memerlukan tenaga listrik. Misalnya: setrika listrik, kompor listrik, radio, televisi, alat pemanggang roti dan lain sebagainya.
Karakteristik instalasi listrik penerangan
Dalam pemasangan instalasi penerangan penghantar adalah seutas kawat, baik yang telanjang maupun berisolasi sebagai kabel yang berfungsi menghantarkan arus listrik. Penghantar terdiri dari dua jenis yaitu kabel dan kawat. Kabel adalah penghantar yang dilapisi dengan bahan isolasi (penghantar berisolasi) Kawat adalah penghantar tanpa dilapisi bahan isolasi (penghantar telanjang) Mengenai penghantar yang akan digunakan dalam instalasi penerangan rumah tinggal diantaranya kabel NYA dan kabel NYM. Kabel NYA adalah penghantar dari tembaga yang berinti tunggal berbentuk pejal dan menggunakan isolasi PVC. Kabel ini merupakan kabel rumah yang paling banyak digunakan. Kabel NYA dimaksudkan untuk dipergunakan didalam ruangan yang kering, untuk instalasi tetap dalam pipa dan sebagai kabel penghubung dalam lemari distribusi. Isolasi kabel NYA diberi warna hijau-kuning, biru muda, hitam, kuning atau merah. Untuk memenuhi syarat-syarat instalasi yang aman dan handal, maka pemasangan kabel dalam pipa instalasi harus memenuhi syaratsyarat: a) Tidak ada kemungkinan hubung singkat di dalam pipa instalasi. b) Mudah diperbaharui tanpa melepaskan pipa instalasi dari tempatnya. c) Pipa instalasi harus dipasang pada bagian-bagian bangunan secara baik dan kuat. Sedangkan pemasangan kabel NYA tanpa pipa instalasi dilaksanakan dengan menggunakan isolator rol. Isolator rol adalah benda isolasi yang digunakan untuk menempelkan kabel NYA pada penerangan rumah. Isolator harus dipasang sedemikian rupa sehingga menurut PUIL 2010 (pasal 730. D. 1), untuk kabel rumah jenis NYA jarak minimum untuk penghantar satu dengan yang lainnya adalah 3 cm. Jarak antara titik tumpunya tidak boleh melebihi 1 meter (Van Harten, 1986: 18). Pada instalasi rumah, pemasangan kabel NYA yang tidak mempergunakan pipa instalasi, dilaksanakan apabila: a) Pemasangan penghantar ditempat yang tidak terlihat, seperti di ruang tempat tinggal, toko-toko, ruang sekolah dan sebagainya. b) Pemasangan penghantar di luar jangkauan tangan (lebih tinggi dari 2,5 meter diatas tanah).
Kabel NYM adalah penghantar dari tembaga berinti lebih dari satu, berisolasi PVC dan berselubung PVC. Keuntungan kabel instalasi berselubung dibandingkan dengan instalasi didalam pipa antara lain lebih mudah di bengkokkan, lebih tahan terhadap pengaruh asam dan uap atau gas tajam. Serta sambungan dengan alat pemakai dapat ditutup lebih rapat (Van Harten, 1986: 115) Kabel NYM dapat digunakan di atas dan di luar plesteran pada ruang kering dan lambab, serta diudara terbuka. Penghantarnya terdiri dari penghantar padat bulat atau dipilin bulat berkawat banyak dari tembaga polos yang dipijarkan. Isolasi inti NYM harus diberi warna hijau-kuning, biru muda, merah, hitam atau kuning. Khusus warna hijau-kuning tersebut pada seluruh panjang inti dan dimaksudkan untuk penghantar tanah. Sedangkan warna selubung luar kabel harus berwarna putih atau putih keabu-abuan. Kemampuan hantar arus kabel NYM adalah yang berlaku untuk suhu keliling 30o C dan 40oC, dengan suhu penghantar maksimum 70o C (PLN, SPLN 42-2: 1992).
Menurut PUIL 2010, penghantar untuk pemasangan tetap harus dari bahan tembaga dengan penampang sekurang-kurangnya 1,5 mm2 atau dari bahan lain dengan bahan yang ekivalen (PUIL 2010; Pasal 840. B1).
Identifikasi warna penghantar bertujuan untuk mendapatkan kesatuan pengertian mengenai penggunaan suatu warna atau warna loreng yang digunakan untuk mengenal penghantar, guna keseragaman dan mempertinggi keamanan. Mengenai penggunaan warna untuk identifikasi penghantar berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Warna loreng hijau-kuning (majemuk) hanya boleh digunakan
untuk menandai penghantar pembumian. 2) Warna biru digunakan untuk menandai penghantar netral atau kabel tengah, pada instalasi listrik dengan penghantar netral. 3) Warna-warna hitam, kuning dan merah digunakan untuk menandai penghantar fase. Pada instalasi fase-tiga, warna-warna yang harus digunakan untuk
fase-fasenya adalah: Fase 1 (fase R): merah. Fase 2 (fase S): kuning dan Fase 3 (fase T): hitam Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk semua instalasi pasangan tetap maupun instalasi pasangan sementara, termasuk pada perlengkapan hubung bagi PUIL, 2010: Pasal 701). Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan pada instalasi listrik yang disebabkan karena panas, maka perlu digunakan pengaman instalasi.,pengaman yang digunakan pada instalasi listrik rumah tinggal dengan tegangan 220 Volt (fase-netral) ada tiga yaitu: a.)Saklar Arus Maksimum / Pemutus Daya. Saklar arus maksimum yang biasa digunakan pada instalasi rumah tinggal adalah magnetic circuit breaker (MCB), yang dapat berfungsi sebagai pengaman ganda. Yaitu dapat memutuskan rangkaian apabila terjadi hubung singkat dan dapat memutuskan rangkaian apabila terjadi beban lebih. b.)Pengaman Lebur Pengaman lebur adalah salah satu pengaman yang digunakan pada penerangan instalasi rumah. Pengaman lebur atau sekring berfungsi untuk mengamankan hantaran dan peralatan listrik terhadap beban lebih, hubung singkat antar fasa atau antara fasa dan netral. Yang disebabkan oleh kerusakan isolasi atau hubung singkat dengan badan atau peralatan listrik. c.)Pentanahan (Grounding) Pentanahan adalah salah satu alat pengaman listrik yang berfungsi untuk menjaga keselamatan jiwa manusia terhadap bahaya tegangan sentuh. Tegangan sentuh adalah tegangan yang timbul antara dua bagian yang dapat tersentuh dengan serempak karena terjadi gangguan instalasi (PUIL, 2010: Pasal 108. T9) Jika terjadi kerusakan isolasi pada suatu instalasi yang bertegangan, maka bahaya tegangan sentuh dapat dihindari, karena arus terus
Pengujian Instalasi
Listrik Penerangan
Semua instalasi baik yang baru maupunyang sementara, harus diuji dengan seksama sebelum siap untuk dipergunakan. Pengujian juga berlaku untuk tambahan dan perubahan. Pengujian dengan instrument listrik harus diikuti oleh pemeriksaan visual yang teliti terhadap kesempurnaan mekanik sambungan dan hubungan. Menurut PUIL 2010 pasal 910 C.2, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dilakukan antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut: (a)Berbagai macam tanda pengenal dan papan peringatan. (b)Perlengkapan listrik yang dipasang. (c)Cara memasang perlengkapan listrik. (d)Polaritas (e)Pembumian (f)Resistansi isolasi (g)Kesinambungan sirkit (h)Fungsi pengaman sistem instalasi listrik.
Pemeriksaan pengujian tersebut kemudian disusul dengan uji coba. Tahanan isolasi adalah tahanan antara dua kabel saluran atau dua bagian yang diisolir satu dengan yang lain. Nilai tahanan isolasi dari bagian dalam ruangan yang kering harus mempunyai nilai sekurangkurangnya 1000 ohm per satu volt tegangan manual. Jika tegangan yang digunakan pada instalasi rumah 220 V, maka nilai tahanan yang diperlukan sebesar 220000 ohm. Berdasarkan PUIL 2010 (Pasal 220.B.1) syarat pengujian tahanan isolasi adalah: 1)Resistansi isolasi dari bagian instalasi dalam ruangan yang kering harus mempunyai nilai sekurang-kurangnya 1000 ohm per satu volt tegangan nominal. 2)Bagian instalasi yang diukur adalah yang terletak diantara dua pengaman arus lebi dan yang terletak sesudah pengaman arus yang terakhir.
Berdasarkan dari analisis data hasil penelitian, dapat diketahui tingkat kelayakan instalasi penerangan rumah setelah dipergunakan lebih dari 10 tahuan. Hasil analisis data menyebutkan bahwa, tingkat kelayakan pemakaian instalasi penerangan rumah setelah 10 tahun ditentukan oleh beberapa faktor. Faktor yang diduga berpengaruh terhadap kelayakan pemakaian instalasi penerangan rumah adalah tahaan isolasi, tahanan pentanahan, besar penampang penghantar pada penambahan beban titik nyala dan pengaman instalasinya. Jika faktor-faktor tersebut dapat memenuhi kriteria kelayakan instalasi, maka instalasi tersebut dianggap layak pakai. Menurut Muhaimin (1993 : 6-7) suatu bahan isolasi dapat rusak disebabkan oleh panas dan suhu rendah untuk kurun waktu tertentu. Abdul Hadi (1991 : 300) juga menuturkan bahwa secara umum ada dua bentuk pokok tembusnya isolasi, yaitu karena panas dan listrik. Tahanan pentanahan instalsi sebesar 66,18 % dapat dikatakan layak pakai, sedangkan 33,82 % lainnya kurang layak pakai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena sebagian jumlah instalasi pemasangan elektroda pentanahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalkan dapat disebabkan karena korosi, mengingat usia pemasangan diatas 10 tahun. Menurut peraturan sambungan dalam tanah harus dilindungi terhadap korosi (PUIL, 2010 74). Abdul Hadi (1991 : 154) juga mengatakan bahwa system pentanahan harus menggunakan bahan tahan korosi, terhadap berbagai kondisi kimiawi tanah untuk meyakinkan kontinuitas panampilannya sepanjang umur peralatan. Biasanya, pemesangan instalasi tambahan dilakukan sendiri oleh para pelanggan, sedangkan pada umumnya pelanggan kurang menguasai bidang kelistrikan, khususnya yang menyangkut aturan-aturan dasar pemasangan instalasi listrik. Sehingga pada pemasangan instalasi tambahan para konsumen kurang memperhatikan penghantar yang digunakan secara teknik. Tetapi hanya mempertimbangkan secara ekonomi, karena penghantar yang tersedia di pasaran sangat beragam jenis dan harganya. Kelayakan pengaman instalasi penerangan dilihat dari kondisi fisiknya, secara keseluruhan dianggap layak pakai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Adapun kriteria kelayakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik pengaman MCB, yaitu baik dan rusak. Jadi secara keseluruhan kondisi fisik MCB baik.
Rujukan Pustaka
Darsono dan Panidjo, A. 1980. Petunjuk Praktek Listrik 2. Jakarta : Depdikbud, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan.
PUIL. 2010. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2010. Jakarta : Panitia pensempurnaan
PLN. 2010. SPLN 42-1: 1991 tenteng kabel berisolasi PVC tegangan pengenal 450/750 V (NYA). Jakarta : Dep. Pertamben dan PLN.
Neidle, Michael. 1985. Instalasi Listrik. Jakarta : Erlangga.
Neidle, Michael. 1989. Teknologi Instalasi Listrik. Jakarta : Erlangga.
Selasa, 19 Mei 2009
Arus mengalir melalui sepotong kawat membentuk suatu medan magnet (M) disekeliling kawat. Medan tersebut terorientasi menurut aturan tangan kanan.
Medan Magnet, dalam ilmu Fisika, adalah suatu medan yang dibentuk dengan menggerakan muatan listrik (arus listrik) yang menyebabkan munculnya gaya di muatan listrik yang bergerak lainnya. (Putaran mekanika kuantum dari satu partikel membentuk medan magnet dan putaran itu dipengaruhi oleh dirinya sendiri seperti arus listrik; inilah yang menyebabkan medan magnet dari ferromagnet "permanen"). Sebuah medan magnet adalah medan vektor: yaitu berhubungan dengan setiap titik dalam ruang vektor yang dapat berubah menurut waktu. Arah dari medan ini adalah seimbang dengan arah jarum kompas yang diletakkan di dalam medan tersebut.
Sifat-Sifatnya
Hasil kerja Maxwell telah banyak menyatukan listrik statis dengan magnetisme, yang menghasilkan sekumpulan dari empat persamaan mengenai kedua medan tersebut. Namun, di bawah formula Maxwell, masih ada dua medan yang berbeda yang menjelaskan fenomena berbeda. Einsteinlah yang berhasil menunjukan, dengan relativitas khusus, bahwa medan listrik dan medan magnet adalah dua aspek dari hal yang sama (tensor tingkat 2), dan seorang pengamat bisa merasakan gaya magnet di mana seorang pengamat bergerak hanya merasakan gaya elektrostatik. Dengan demikian, menggunakan spesial relativitas, gaya magnet adalah manifestasi dari gaya elektrostatik dari muatan listrik yang bergerak, dan bisa diprakirakan dari pengetahuan tentang gaya elektrostatik dan gerakan muatan tersebut (relatif terhadap seorang pengamat).
Pengukuran Medan Listrik dan Medan Magnet di bawah SUTET 500kV Home Halaman Muka Sajian Utama Sajian Khusus Komputer Elektronika Tarif Dasar Lis
Medan listrik dan medan magnet sudah ada sejak bumi kita ini terbentuk. Awan yang mengandung potensial air, terdapat medan listrik yang besarnya antara 3000 - 30.000 V/m. Demikian juga bumi secara alamiah bermedan listrik (100 - 500 V/m) dan bermedan magnet (0,004 - 0,007 mT). Di dalam rumah, di tempat kerja, di kantor atau di bengkel terdapat medan listrik dan medan magnet buatan. Medan listrik dan medan magnet ini biasanya berasal dari instalasi dan peralatan listrik antara lain berasal dari : sistem instalasi dalam rumah, lemari pendingin, AC, kipas angin, pompa air, televisi, mesin tik elektronik, mesin photocopy, komputer danprinter, mesin las, kompresor, saluran udara tegangan rendah/menengah (SUTR/M) yang berdekatan, dan lain-lain. Pada sistem instalasi yang bertegangan dan berarus selalu timbul medan listrik. Tetapi medan listrik ini sudah melemah karena jaraknya cukup jauh dari sumber.
Di bawah SUTR dan SUTM kuat medan magnet bervariasi antara 0,1 – 3,5 mikrotesla. Di dalam bangunan rumah, kantor, bengkel atau pabrik, medan magnet karena saluran udara ini jauh lebih lemah lagi. Diusahakan dalam pemilihan jalur SUTET tidak melintas daerah pemukiman, hutan lindung maupun cagar alam. Di beberapa daerah pemukiman yang padat mungkin tidak bisa dihindari jalur SUTET untuk melintas, tetapi baik medan listrik maupun medan magnet tidak boleh diatas ambang batas yang diperbolehkan. Medan Listrik di bawah jaringan dapat menimbulkan beberapa hal, antara lain :
- menimbulkan suara/bunyi mendesis akibat ionisasi pada permukaan penghantar (konduktor) yang kadang disertai cahaya keunguan,
- bulu/rambut berdiri pada bagian badan yang terpajan akibat gaya tarik medan listrik yang kecil,
- lampu neon dan tes-pen dapat menyala tetapi redup, akibat mudahnya gas neon di dalam tabung lampu dan tes-pen terionisasi,
- kejutan lemah pada sentuhan pertama terhadap benda-benda yang mudah menghantar listrik (seperti atap seng, pagar besi, kawat jemuran dan badan mobil).
Batas Pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet
Kriteria yang dipakai dalam penentuan batas pajanan menggunakan rapat arus yang diinduksi dalam tubuh. Karena arus-arus induksi dalam tubuh tidak dapat dengan mudah diukur secara langsung maka penentuan batas pajanan diturunkan dari nilai kriteria arus induksi dalam tubuh berupa kuat medan listrik (E) yang tidak terganggu dan rapat fluks magnetik (B). Gampangnya misalnya saja suatu medan listrik yang homogen dengan kuat medan sebesar 10 kV/m akan menginduksi rapat arus efektif kurang dari 4 mA/m2 dengan rata-rata pengaliran arus di seluruh daerah kepada atau batang tubuh manusia (Berhardt, 1985 dan Kaune & Forsythe, 1985). Suatu rapat fluks magnetik sebesar 0.5 mT pada 50/60 Hz akan menginduksi rapat arus efektif sekitar 1 mA/m2 pada keliling suatu loop jaringan tubuh yang berjejari 10 cm. UNEP, WHO dan IRPA pada tahun 1987 mengeluarkan suatu pernyataan mengenai nilai rapat arus induksi terhadap efek-efek biologis yang ditimbulkan akibat pajanan medan listrik dan medan magnet pada frekuensi 50/60HZ terhadap tubuh manusia sebagai berikut : antara 1 dan 10 mA/m2 tidak menimbulkan efek biologis yang berarti, antara 10 dan 100 mA/m2 menimbulkan efek biologis yang terbukti termasuk efek pada sistem penglihatan dan syaraf, antara 100 dan 1000 mA/m2 menimbulkan stimulasi pada jaringan-jaringan yang dapat dirangsang dan ada kemungkinan bahaya terhadap kesehatan dan, di atas 1000 mA/m2 dapat menimbulkan ekstrasistole dan fibrasi ventrikular dari jantung (bahaya akut terhadap kesehatan).
Sementara menunggu ditetapkannya Enviromental Health Criteria dari WHO mengenai medan elektromagnetik, Pemerintah akan mengadopsi rekomendasi international radiation protection association (IRPA) dan WHO 1990 untuk batas pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet 50 - 60 Hz sebagai berikut :
| No. | Klasifikasi | | |
| 1. | Lingkungan kerja : - sepanjang hari kerja - waktu singkat - anggota tubuh (tangan dan kaki) | 10 30 (s/d 2 jam per hari) - | 0,5 5,0 (s/d 2 jam per hari) 25 |
| 2. | Lingkungan umum : - sampai 24 jam per hari - beberapa jam per hari **) | 5 10 | 0,1 (ruang terbuka) 1 |
Sumber : Rekomendasi IRPA, INIRC dan WHO tahun 1990
Standar medan listrik dan medan magnet 50/60 Hz di beberapa negara maju untuk tingkat pajanan terus menerus pada kelompok masyarakat umum (MU) dan kelompok pekerja (KP) adalah sebagai berikut :
| | | | ||
| | | | | |
| IRPA (1990) | | | | |
| Australia NHMRC (1989) | | | | |
| Jerman (1989) | | | | |
| UK NRPB (1989) | | | | |
| USSR (1975; 1978) | | | | |
| USSR (1985) | . | | | |
| USA ACGIH (1991) | | | | |
| Polandia | | | | |
Sumber : IRPA, 1991; Pakpahan, 1992 ; WHO, 1987
Di Indonesia, pengamanan terhadap pengaruh medan listrik dan medan magnet 50-60 Hz pada tegangan 115 V, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/ 1992, dengan ketentuan sebagai berikut :
Medan Listrik :
| | 30 cm (kV/m) | | 30 cm(kV/m) |
| 1.0in">Selimut listrik | | 1.0in">Pengering rambut | |
| Stereo Set | | TV berwarna | |
| 1.0in">Lemari pendingin | | 1.0in">Penyedot debu | |
| 1.0in">Setrika listrik | | 1.0in">Lampu pijar | |
Medan magnet :
| | | ||
| 1.0in"> | | | |
| 1.0in">Pengering rambut | | | |
| Alat cukup | | | |
| Bor listrik | | | |
| 1.0in">Mixer | | | |
| 1.0in">Televisi | | | |
| 1.0in">Setrika listrik | | | |
| 1.0in">Lemari pendingin | | | |
Sumber : Departemen Pertambangan dan Energi (No. 01.P/47/MPE/1992)
Pengukuran Kuat medan Listrik SUTET 500 kV
Pengukuran medan listrik di bawah jaringan SUTET 500 kV sebagai fungsi jarak telah dilakukan dilapangan terbuka tanpa pepohonan pada andongan terendah di 4 lokasi di Ciledug, Cirata, Ungaran dan Gresik. Kuat medan yang diperoleh untuk Ciledug mencapai angka maksimum 4 kV/m pada titik dibawah konduktor phasa sejarak 10 meter dari pusat sumbu saluran, Cirata mencapai angka maksimum 17 kV/m pada titik sejarak 5 m, Ungaran mencapai angka maksimum 4,78 kV/m pada titik sejarak 15 m, dan Gresik mencapai angka maksimum 3,32 kV/m pada titik sejarak 20 m. Kuat medan listrik pada titik tengah antara dua deretan konduktor phasa diperoleh lebih kecil, dimana hal tersebut diakibatkan oleh penjumlahan vektoral medan listrik yang ditimbulkan oleh susunan konfigurasi konduktor phasa. Untuk konfigurasi yang lainnya diperoleh keadaan kuat medan listrik yang sedikit lebih tinggi. Menurut IRPA dan WHO, batasan pajanan kuat medan listrik yang diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk umum adalah 5 kV/m, sedang hasil pengukuran dilapangan terbuka terhadap kuat medan listrik di bawah SUTET mencapai angka maksimum 4.78 kV/m (di Ungaran) pada titik sejarak 15 m, kecuali didaerah Cirata mencapai 17 kV/m tetapi ini merupakan tempat tebing dan curam yang tidak dilalui penduduk.
Pengukuran kuat medan Listrik di dalam rumah juga dilakukan di 3 lokasi pada posisi listrik hidup, dengan hasil pengukuran sebagai berikut : di desa Marga Hurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung diperoleh angka maksimum 0.0255 kV/m; desa Genuk RT. 01 Ungaran diperoleh angka maksimum 0.0124 kV/m; dan perumahan Bhakti Pertiwi Gresik diperoleh angka maksimum 0.0175 kV/m. Kuat medan listrik di dalam rumah dalam posisi listrik menyala memperlihatkan harga yang kecil. Hal ini disebabkan oleh adanya redaman rumah terhadap pajanan medan listrik. Sedangkan pengukuran kuat medan listrik pada posisi listrik tidak menyala, diperoleh hasil sedikit lebih rendah dibanding oleh kuat medan listrik pada posisi nyala. Hasil pengukuran ini jauh dibawah batas pajanan yang diperbolehkan.
Kuat Medan Magnet SUTET 500 KV
Pengukuran kuat medan magnet dilakukan di lapangan terbuka tanpa adanya pengaruh keberadaan pohon-pohonan, rumah serta obyek-obyek lain. Pengukuran kuat medan untuk Ciledug mencapai angka maksimum 0,0021 mili Tesla dititik 0 meter (sejajar tower), Cirata mencapai angka maksimum 0,036 mili Tesla pada titik sejarak 0 m, Ungaran mencapai angka maksimum 0,00180 mili Tesla pada titik sejarak 0 m, sedang Gresik mencapai angka maksimum 0,0021 mili Tesla pada titik sejarak 0 m. Menurut IRPA dan WHO, batasan pajanan kuat medan magnet yang diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk umum adalah 0,5 mili Tesla, sedang seperti diuraikan diatas kuat medan magnet di bawah SUTET 500 kV dilapangan terbuka mencapai harga maksimum 0,036 mili Tesla (di Cirata) pada titik 0 m sejajar tower. Jadi masih sangat jauh dibawah ambang batas yang ditetapkan. Pengukuran kuat medan magnet di tiga lokasi dilakukan pada posisi listrik nyala, diperoleh hasil sebagai berikut : di desa Marga Hurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung diperoleh angka maksimum 0.0255 mili Tesla; di desa Genuk RT. 01 Ungaran diperoleh angka maksimum 0.0124 mili Tesla; dan di perumahan Bhakti Pertiwi Gresik diperoleh angka maksimum 0.0175 mili Tesla. Pengukuran kuat medan magnet di dalam rumah dengan posisi listrik nyala memperlihatkan harga yang kecil. Hal ini, sama seperti pada kasus pengukuran medan listrik, disebabkan pula oleh adanya redaman rumah terhadap pajanan medan magnet. Demikian juga pengukuran kuat medan magnet pada posisi listrik tidak menyala, diperoleh hasil sedikit lebih rendah dibanding oleh kuat medan listrik pada posisi nyala. Hasil pengukuran ini jauh dibawah batas pajanan yang diperbolehkan.
Gambar 1 s/d 4
Pedoman Teknis Pengurangan Dampak Medan Listrik dan Medan Magnet
Dari penelitian yang sudah dilakukan ditemukan kuat medan listrik di halaman/luar rumah lebih tinggi dibandingkan dengan di dalam rumah, sehingga dalam rangka peningkatan kondisi lingkungan akibat adanya SUTET perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : mengusahakan agar rumahnya berlangit-langit, menanam popohonan sebanyak mungkin disekitar rumah pada lahan yang kosong, bagian atap rumah terbuat dari atap logam, seharusnya ditanahkan (digroundkan), penduduk disarankan tidak berada diluar rumah terutama pada malam hari, karena pada saat itu arus yang mengalir pada kawat penghantar SUTET lebih tinggi dari pada siang hari.
Pengamanan terhadap arus peluahan elektrostatis perlu dilakukan untuk menghindari adanya pengutupan muatan yang akan terjadi pada benda terbuat dari bahan logam. Caranya yaitu dengan mentanahkan agar terjadi penetralan kembali semua benda terbuat dari bahan logam dengan ukuran cukup besar (contohnya kawat jemuran, kabal interkom, mobil dan sepeda motor), yang terletak dibawah SUTET. Hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya pengutupan muatan yang akan terjadi pada objek tersebut, dengan mentanahkan maka akan terjadi penetralan kembali. Akibat adanya arus peluahan ini pengamanan yang harus dilakukan oleh penduduk adalah: disarankan tidak membuat jemuran yang atasnya bebas sama sekali dari pepohonan; disarankan membuat jemuran bukan berasal dari kawat dan tiang besi, (contoh : kayu, bambu, tali plastik) dan kalau terpaksa membuat jemuran yang menggunakan bahan konduktor maka harus di tanahkan; saluran interkom harus jauh dari SUTET; bila atap bukan dari bahan logam (genting, asbes, sirap) maka usahakan atap tersebut tidak terdapat bahan logam (misalnya antena TV, talang seng); jangan memasang antena TV atau radio (ORARI)di atap rumah; usahakan kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor dll) ditanahkan untuk menghilangkan medan elektrostatis akibat induksi SUTET; usahakan tidak terdapat bahan-bahan yang bersifat konduktor berada di teras rumah yang bertingkat di bawah SUTET; Sering mungkin melakukan pengukuran tegangan dengan testpen pada objek yang dicurigai bertegangan.
Pengamanan Terhadap Induksi Tegangan Lebih Transien Pada Peralatan Listrik dapat dilaksanakan dengan pemasangan titik nol yang ditanahkan. Tegangan induksi pada peralatan di bawah SUTET aman bagi manusia.
Pengamanan Terhadap Tegangan Langkah dan Tegangan Sentuh disarankan penduduk agar masyarakat tidak masuk didalam daerah sekitar pentanahan kaki menara yang telah diberi pagar oleh PLN.
Pengamanan Terhadap Bahaya Putusnya Kawat Saluran Transisi dilakukan agar pemukiman yang dilintasi SUTET perlu ditanami pepohonan, tetapi perlu di pantau ketinggiannya dan batas-batas ruang bebas, yaitu puncak pohon berjarak minimum 15 M dari kabel SUTET terbawah. Bahaya putusnya kawat SUTET belum pernah dijumpai, yang dijumpai adalah pecahnya isolator, oleh sebab itu digunakan isolator ganda dan dengan tanaman pohon dibawah SUTET yang dipantau ketinggiannya maka bahaya seandainya kawat SUTET putus dapat dieleminir.
Pengamanan terhadap loncatan listrik keinstalasi diatas atap bangunan diadasarkan pada Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992, yaitu agar jarak minimum titik tertinggi bangunan (pohon) terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV harus memenuhi ketentuan sbb : Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m; Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m; Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m; Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m; Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m; Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m; Jarak minimum jalan raya terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m. Ruang bebas adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang SUTT atau SUTET yang didalam ruang itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Ruang bebas ditetapkan berdeda-beda dalam luas dan bentuk. Sementara ruang aman adalah ruang yang berada di luar ruang bebas. Lahan atau tanahnya yang masih dapat dimanfaatkan. Dalam ruang aman pengaruh kuat medan listrik dan kuat medan magnet sudah dipertimbangkan dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Ruang bebas dan ruang aman dapat diatur besarnya sesuai kebutuhan pada saat mempersiapkan rancangbangun. Ruang aman dapat diperluas dengan cara meninggikan menara dan atau mempendek jarak antara menara, sehingga bila ada pemukiman yang akan dilintasi SUTT / SUTET yang akan dibangun berada di dalam ruang yang aman.