Rabu, 16 Juni 2010

Tanggapan terhadap Skripsi yang berjudul studi kelayakan instalasi penerangan rumah Diatas umur 10 tahun di desa pandean Kecamatan rembang kabupaten r

Pada masa sekarang ini tenaga listrik memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi masyarakat perkotaan maupun masyarakat
pedesaan. Dalam kehidupan rumah tangga yang sudah terjangkau oleh jaringan listrik, tenaga listrik ini sudah mulai dirasakan sebagai salah satu kebutuhan pokok disamping kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dimana instalasi penerangan ini tidak hanya untuk penerangan (lampu) saja, tetapi juga untuk keperluan peralatan listrik rumah tangga lainnya seperti setrika listrik, kompor listrik, radio, televisi dan lainnya. Upaya Pemasangan suatu instalasi listrik terikat pada peraturan yang berlaku. Adapun peraturan instalasi listrik yang berlaku di Indonesia adalah PUIL 2010 dan peraturan lain yang mendukung. Pengawasan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dipegang oleh PT. PLN (persero) sebagai pemberi ijin dan pengontrol pemasangan instalasi. Dipersyaratkan hanya instalatur yang memegang ijin PLN saja yang diperkenankan untuk memasang instalasi rumah pelanggan. Instalatur juga harus melakukan uji coba keseluruhan instalasi sebelum pelanggan diberi sambungan
listrik oleh PT. PLN (Persero) Dengan demikian diharapkan setelah instalasi diserahkan kepada pelanggan, instalasi tersebut benar-benar dapat dijamin kelayakannya sehingga aman bagi manusia, gedung beserta isinya. Pada instalasi yang lebih dari 10 tahun, tahanan isolasinya akan mengalami kekerasan. Kerasnya isolasi tersebut mengakibatkan, fungsinya berubah menjadi penghantar. Hal ini disebabkan terkena panas dari aliran arus listrik, oleh sebab itulah harus dilakukan pengukuran, untuk mengetehui sejauh mana kelayakan tahanan isolasinya.
Untuk tahanan pembumian yang terpasang didalam tanah, jika pemakaian lebih dari 10 tahun, menyebabkan timbul karat pada batang besinya. Karat tersebut menghambat aliran listrik yang akan disalurkan ke tanah. Permasalahan seperti ini sangat tidak diperhatikan, sehingga dapat menyebabkan terhambatnya aliran arus listrik yang akan di bumikan. Sedangkan penambahan beban titik nyala yang dilakukan komsumen, biasanya pemasangan kawat penghantar tidak memenuhi standart Peraturan Umum Instalasi Penerangan. Misal penggunaan kawat penghantar, yang besar penampangnya kurang dari 1,5 mm2. Permasalahan ini akan mengakibatkan cepat panas pada penghantar isolasinya. Hal tersebut harus dihindari untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran akibat hubung singkat.
Alasan pentingnya teknisi listrik melakukan studi kelayakan terhadap alat-alat listrik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 860), studi adalah penelitian ilmiah; kajian. Sedangkan Kelayakan berasal dari kata dasar layak memperoleh konfiks ke-an. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 504), layak berarti patut; pantas. Kelayakan yang dimaksudkan disini adalah patut atau pantas sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Umum Instalasi Listrik 2010. Adapun kriteria kelayakan tersebut meliputi: tahanan isolasi, tahanan pentanahan, penampang penghantar pada penambahan beban titik nyala dan pengaman instalasi ditinjau dari
kondisi fisiknya.
Mengutip Peraturan Umum Instalasi Listrik 2010 (PUIL, 2010:) dapat didefinisikan sebagai susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan yang lain, serta memiliki ciri terkoordinasi, untuk memenuhi satu atau sejumlah tujuan tertentu. Penerangan rumah adalah penerangan listrik yang dimaksud untuk memberikan penerangan (lampu) dan sumber tenaga listrik untuk keperluan alat-alat rumah tangga. Berkaitan dengan penelitian ini yang dimaksud dengan instalasi penerangan rumah adalah susunan perlengkapan listrik yang berkaitan satu dengan lainnya, sertamemiliki ciri terkoordinasi, dan bertujuan untuk memberikan penerangan (lampu) dan sumber tenaga listrik untuk keperluan alat-alat rumah tangga. Pemasangan instalasi listrik adalah hal yang mengatur atau menyusun peralatan listrik yang bertalian antara satu dengan yang lain serta memiliki satu atau sejumlah tujuan tertentu. Sejalan dengan pengertian-pengertian tersebut, maka maksud dari penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang kelayakan pemakaian suatu susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan lainnya, serta memiliki ciri terkoordinasi, dan bertujuan untuk memberikan penerangan (lampu) serta sumber tenaga listrik untuk keperluan alat-alat rumah tangga setelah sepuluh tahun di desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sesuai dengan standart Peraturan Umum Instalasi Listrik dan peraturan lain yang mendukung.
Menurut rida Ismu, A. (1979: 22), instalasi penerangan adalah instalasi listrik yang memberikan tenaga listrik untuk keperluan penerangan (lampu) dan alat-alat rumah tangga. Menurut PUIL 2010 instalasi rumah / domestik adalah instalasi listrik dengan tegangan ke bumi 300 Volt untuk rumah tinggal, toko, ruang
kantor, hotel dan sebagainya serta digunakan untuk penerangan dan keperluan rumah tangga. Alat-alat rumah tangga yang dimaksud adalah peralatan atau perabot rumah tangga yang bekerjanya memerlukan tenaga listrik. Misalnya: setrika listrik, kompor listrik, radio, televisi, alat pemanggang roti dan lain sebagainya.
Karakteristik instalasi listrik penerangan
Dalam pemasangan instalasi penerangan penghantar adalah seutas kawat, baik yang telanjang maupun berisolasi sebagai kabel yang berfungsi menghantarkan arus listrik. Penghantar terdiri dari dua jenis yaitu kabel dan kawat. Kabel adalah penghantar yang dilapisi dengan bahan isolasi (penghantar berisolasi) Kawat adalah penghantar tanpa dilapisi bahan isolasi (penghantar telanjang) Mengenai penghantar yang akan digunakan dalam instalasi penerangan rumah tinggal diantaranya kabel NYA dan kabel NYM. Kabel NYA adalah penghantar dari tembaga yang berinti tunggal berbentuk pejal dan menggunakan isolasi PVC. Kabel ini merupakan kabel rumah yang paling banyak digunakan. Kabel NYA dimaksudkan untuk dipergunakan didalam ruangan yang kering, untuk instalasi tetap dalam pipa dan sebagai kabel penghubung dalam lemari distribusi. Isolasi kabel NYA diberi warna hijau-kuning, biru muda, hitam, kuning atau merah. Untuk memenuhi syarat-syarat instalasi yang aman dan handal, maka pemasangan kabel dalam pipa instalasi harus memenuhi syaratsyarat: a) Tidak ada kemungkinan hubung singkat di dalam pipa instalasi. b) Mudah diperbaharui tanpa melepaskan pipa instalasi dari tempatnya. c) Pipa instalasi harus dipasang pada bagian-bagian bangunan secara baik dan kuat. Sedangkan pemasangan kabel NYA tanpa pipa instalasi dilaksanakan dengan menggunakan isolator rol. Isolator rol adalah benda isolasi yang digunakan untuk menempelkan kabel NYA pada penerangan rumah. Isolator harus dipasang sedemikian rupa sehingga menurut PUIL 2010 (pasal 730. D. 1), untuk kabel rumah jenis NYA jarak minimum untuk penghantar satu dengan yang lainnya adalah 3 cm. Jarak antara titik tumpunya tidak boleh melebihi 1 meter (Van Harten, 1986: 18). Pada instalasi rumah, pemasangan kabel NYA yang tidak mempergunakan pipa instalasi, dilaksanakan apabila: a) Pemasangan penghantar ditempat yang tidak terlihat, seperti di ruang tempat tinggal, toko-toko, ruang sekolah dan sebagainya. b) Pemasangan penghantar di luar jangkauan tangan (lebih tinggi dari 2,5 meter diatas tanah).
Kabel NYM adalah penghantar dari tembaga berinti lebih dari satu, berisolasi PVC dan berselubung PVC. Keuntungan kabel instalasi berselubung dibandingkan dengan instalasi didalam pipa antara lain lebih mudah di bengkokkan, lebih tahan terhadap pengaruh asam dan uap atau gas tajam. Serta sambungan dengan alat pemakai dapat ditutup lebih rapat (Van Harten, 1986: 115) Kabel NYM dapat digunakan di atas dan di luar plesteran pada ruang kering dan lambab, serta diudara terbuka. Penghantarnya terdiri dari penghantar padat bulat atau dipilin bulat berkawat banyak dari tembaga polos yang dipijarkan. Isolasi inti NYM harus diberi warna hijau-kuning, biru muda, merah, hitam atau kuning. Khusus warna hijau-kuning tersebut pada seluruh panjang inti dan dimaksudkan untuk penghantar tanah. Sedangkan warna selubung luar kabel harus berwarna putih atau putih keabu-abuan. Kemampuan hantar arus kabel NYM adalah yang berlaku untuk suhu keliling 30o C dan 40oC, dengan suhu penghantar maksimum 70o C (PLN, SPLN 42-2: 1992).
Menurut PUIL 2010, penghantar untuk pemasangan tetap harus dari bahan tembaga dengan penampang sekurang-kurangnya 1,5 mm2 atau dari bahan lain dengan bahan yang ekivalen (PUIL 2010; Pasal 840. B1).
Identifikasi warna penghantar bertujuan untuk mendapatkan kesatuan pengertian mengenai penggunaan suatu warna atau warna loreng yang digunakan untuk mengenal penghantar, guna keseragaman dan mempertinggi keamanan. Mengenai penggunaan warna untuk identifikasi penghantar berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Warna loreng hijau-kuning (majemuk) hanya boleh digunakan
untuk menandai penghantar pembumian. 2) Warna biru digunakan untuk menandai penghantar netral atau kabel tengah, pada instalasi listrik dengan penghantar netral. 3) Warna-warna hitam, kuning dan merah digunakan untuk menandai penghantar fase. Pada instalasi fase-tiga, warna-warna yang harus digunakan untuk
fase-fasenya adalah: Fase 1 (fase R): merah. Fase 2 (fase S): kuning dan Fase 3 (fase T): hitam Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk semua instalasi pasangan tetap maupun instalasi pasangan sementara, termasuk pada perlengkapan hubung bagi PUIL, 2010: Pasal 701). Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan pada instalasi listrik yang disebabkan karena panas, maka perlu digunakan pengaman instalasi.,pengaman yang digunakan pada instalasi listrik rumah tinggal dengan tegangan 220 Volt (fase-netral) ada tiga yaitu: a.)Saklar Arus Maksimum / Pemutus Daya. Saklar arus maksimum yang biasa digunakan pada instalasi rumah tinggal adalah magnetic circuit breaker (MCB), yang dapat berfungsi sebagai pengaman ganda. Yaitu dapat memutuskan rangkaian apabila terjadi hubung singkat dan dapat memutuskan rangkaian apabila terjadi beban lebih. b.)Pengaman Lebur Pengaman lebur adalah salah satu pengaman yang digunakan pada penerangan instalasi rumah. Pengaman lebur atau sekring berfungsi untuk mengamankan hantaran dan peralatan listrik terhadap beban lebih, hubung singkat antar fasa atau antara fasa dan netral. Yang disebabkan oleh kerusakan isolasi atau hubung singkat dengan badan atau peralatan listrik. c.)Pentanahan (Grounding) Pentanahan adalah salah satu alat pengaman listrik yang berfungsi untuk menjaga keselamatan jiwa manusia terhadap bahaya tegangan sentuh. Tegangan sentuh adalah tegangan yang timbul antara dua bagian yang dapat tersentuh dengan serempak karena terjadi gangguan instalasi (PUIL, 2010: Pasal 108. T9) Jika terjadi kerusakan isolasi pada suatu instalasi yang bertegangan, maka bahaya tegangan sentuh dapat dihindari, karena arus terus

Pengujian Instalasi
Listrik Penerangan
Semua instalasi baik yang baru maupunyang sementara, harus diuji dengan seksama sebelum siap untuk dipergunakan. Pengujian juga berlaku untuk tambahan dan perubahan. Pengujian dengan instrument listrik harus diikuti oleh pemeriksaan visual yang teliti terhadap kesempurnaan mekanik sambungan dan hubungan. Menurut PUIL 2010 pasal 910 C.2, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dilakukan antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut: (a)Berbagai macam tanda pengenal dan papan peringatan. (b)Perlengkapan listrik yang dipasang. (c)Cara memasang perlengkapan listrik. (d)Polaritas (e)Pembumian (f)Resistansi isolasi (g)Kesinambungan sirkit (h)Fungsi pengaman sistem instalasi listrik.
Pemeriksaan pengujian tersebut kemudian disusul dengan uji coba. Tahanan isolasi adalah tahanan antara dua kabel saluran atau dua bagian yang diisolir satu dengan yang lain. Nilai tahanan isolasi dari bagian dalam ruangan yang kering harus mempunyai nilai sekurangkurangnya 1000 ohm per satu volt tegangan manual. Jika tegangan yang digunakan pada instalasi rumah 220 V, maka nilai tahanan yang diperlukan sebesar 220000 ohm. Berdasarkan PUIL 2010 (Pasal 220.B.1) syarat pengujian tahanan isolasi adalah: 1)Resistansi isolasi dari bagian instalasi dalam ruangan yang kering harus mempunyai nilai sekurang-kurangnya 1000 ohm per satu volt tegangan nominal. 2)Bagian instalasi yang diukur adalah yang terletak diantara dua pengaman arus lebi dan yang terletak sesudah pengaman arus yang terakhir.
Berdasarkan dari analisis data hasil penelitian, dapat diketahui tingkat kelayakan instalasi penerangan rumah setelah dipergunakan lebih dari 10 tahuan. Hasil analisis data menyebutkan bahwa, tingkat kelayakan pemakaian instalasi penerangan rumah setelah 10 tahun ditentukan oleh beberapa faktor. Faktor yang diduga berpengaruh terhadap kelayakan pemakaian instalasi penerangan rumah adalah tahaan isolasi, tahanan pentanahan, besar penampang penghantar pada penambahan beban titik nyala dan pengaman instalasinya. Jika faktor-faktor tersebut dapat memenuhi kriteria kelayakan instalasi, maka instalasi tersebut dianggap layak pakai. Menurut Muhaimin (1993 : 6-7) suatu bahan isolasi dapat rusak disebabkan oleh panas dan suhu rendah untuk kurun waktu tertentu. Abdul Hadi (1991 : 300) juga menuturkan bahwa secara umum ada dua bentuk pokok tembusnya isolasi, yaitu karena panas dan listrik. Tahanan pentanahan instalsi sebesar 66,18 % dapat dikatakan layak pakai, sedangkan 33,82 % lainnya kurang layak pakai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena sebagian jumlah instalasi pemasangan elektroda pentanahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalkan dapat disebabkan karena korosi, mengingat usia pemasangan diatas 10 tahun. Menurut peraturan sambungan dalam tanah harus dilindungi terhadap korosi (PUIL, 2010 74). Abdul Hadi (1991 : 154) juga mengatakan bahwa system pentanahan harus menggunakan bahan tahan korosi, terhadap berbagai kondisi kimiawi tanah untuk meyakinkan kontinuitas panampilannya sepanjang umur peralatan. Biasanya, pemesangan instalasi tambahan dilakukan sendiri oleh para pelanggan, sedangkan pada umumnya pelanggan kurang menguasai bidang kelistrikan, khususnya yang menyangkut aturan-aturan dasar pemasangan instalasi listrik. Sehingga pada pemasangan instalasi tambahan para konsumen kurang memperhatikan penghantar yang digunakan secara teknik. Tetapi hanya mempertimbangkan secara ekonomi, karena penghantar yang tersedia di pasaran sangat beragam jenis dan harganya. Kelayakan pengaman instalasi penerangan dilihat dari kondisi fisiknya, secara keseluruhan dianggap layak pakai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Adapun kriteria kelayakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik pengaman MCB, yaitu baik dan rusak. Jadi secara keseluruhan kondisi fisik MCB baik.






Rujukan Pustaka

Darsono dan Panidjo, A. 1980. Petunjuk Praktek Listrik 2. Jakarta : Depdikbud, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan.

PUIL. 2010. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2010. Jakarta : Panitia pensempurnaan

PLN. 2010. SPLN 42-1: 1991 tenteng kabel berisolasi PVC tegangan pengenal 450/750 V (NYA). Jakarta : Dep. Pertamben dan PLN.

Neidle, Michael. 1985. Instalasi Listrik. Jakarta : Erlangga.

Neidle, Michael. 1989. Teknologi Instalasi Listrik. Jakarta : Erlangga.

Tidak ada komentar: